Sabtu, 22 Februari 2014

Diajak Berhubungan Seks dengan 2 Lelaki Kanak kanak Afghan Di Penjara

13 Feb 2013 detikNews

Kabul - - Seorang kanak-kanak lelaki  di Afghanistan dijmasukkan ke dalam penjara kerana berhubungan seks dengan dua lelaki dewasa. Kes ini sontak menuai protes kerana sang anak yang sebenarnya menjadi mangsa malah ikut dipenjara.

Mahkamah setempat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada kanak-kanak berumur 13 tahun yang tidak disebutkan namanya ini. Kanak-kanak ini dinyatakan bersalah kerana berhubungan seks dengan dua lelaki di sebuah taman di Provinsi Herat.

Kini, bkanak-kanak tersebut mendekam di dalam penjara remaja di wilayah Afghanistan. Demikian pernyataan organisasi HAM, Human Rights Watch (HRW) seperti dilansir news.com.au, Selasa (12/2/2013).

Menurut HRW, hukum yang berlaku di Afghanistan memang melarang dilakukannya pederasty, yakni hubungan seksual antara anak laki-laki dengan seorang lelaki dewasa. Namun HRW mengkritik adanya dakwaan kejahatan moral yang justru digunakan untuk menjerat mangsa dalam kes kekerasan seksual, dengan pasal pidana.

"Ketika seorang lelaki berhubungan seks dengan anak berusia 13 tahun, anak tersebut merupakan mangsa pemerkosaan, bukan pelaku kejahatan," ujar Direktur HRW untuk kawasan Asia, Brad Adams.

"Pemerintah Afghan seharusnya tidak mengkriminalisasi anak yang menjadi mangsa ini, namun sebaliknya, harus melepaskan anak ini dengan segera disertai perlindungan dan pendampingan khusus," imbuhnya.

Kasus ini terjadi pada September 2012 lalu. Dua pria dewasa yang terlibat dalam kasus ini juga ditangkap dan diadili. Namun sayangnya perkembangan proses hukum terhadap kedua pria tersebut tidak diketahui secara pasti.

Otoritas kehakiman di wilayah Herat belum bisa dimintai komentar atas kasus ini.

(nvc/ita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar